MATERI TENTANG PERPAJAKAN

A. Pengertian Pajak 

Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.

Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.


B. Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah

1. Pajak Berdasarkan Lokasi atau Instansi Pemungut

Jika dibedakan menurut instansi pemungutnya, pajak dibagi lagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah.

a. Pajak Negara

Sesuai namanya, pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipungut secara langsung pemerintah pusat.

b. Pajak Daerah

Pajak daerah atau pajak lokal merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah. Pajak ini hanya untuk masyarakat yang berasal dari daerah itu sendiri, dimana untuk pemungutannya juga dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II.


2. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Sama dengan sebelumnya, pajak berdasarkan subjek dan objek pajak juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

a. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang dibebankan berdasarkan kondisi dari pihak wajib pajak atau WP. Sifatnya adalah individu, sehingga jumlah pajak yang perlu dibayarkan tergantung dari kemampuan Wajib Pajak. 

b. Pajak Objektif

Pajak Objektif merupakan pajak yang mementingkan kondisi objek dalam pembebanannya. Jadi, pajak ini sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi dari pihak wajib pajak


3. Pajak Berdasarkan Sifat

Terakhir adalah jenis pajak yang berdasarkan sifat, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung:

a. Pajak Langsung

Direct tax atau yang disebut dengan pajak langsung merupakan jenis pajak yang sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak, sehingga tidak bisa dialihkan ke orang lain. Pasalnya, kewajiban ataupun hak pajak sudah melekat pada pihak wajib pajak.

b. Pajak Tidak Langsung

Indirect Tax atau pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan yang tertentu. Dengan begitu maka pajak tidak bisa dipungut secara berkala, dan hanya bisa dipungut ketika terjadi peristiwa yang mengharuskan untuk membayar pajak.

Komentar